Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan Jaksel, KPK Sita Bukti Penting Terkait Harun Masiku

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Januari 2025 13:44 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Dari penggeledahan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan tersebut diketahui berlangsung hampir bersamaan dengan penggeledahan rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan, dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

KPK menegaskan penggeledahan rumah Hasto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.

Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah berstatus tersangka di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

"Saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Diketahui bahwa Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Topik:

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kebagusan Jaksel Harun Masiku