Korupsi CSR, KPK Didesak Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo, Geledah Komisi XI DPR dan BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 13:51 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan arah kebijakan BI kedepan saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan arah kebijakan BI kedepan saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak segera memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo hingga melakukan penggeledahan di Komisi XI DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI periode 2022-2023 yang kini masih tahap penyidikan umum.

Bukan tanpa alasan Hudi yang juga seorang advokat dari Justice Law Office (JLO) mendesak itu, soalnya berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, korupsi dana CSR BI ini diduga menyeret anggota DPR HG dan S, serta oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS.

"Dengan dugaan tersebut, KPK segera saja periksa Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dan penggeledahan ke BPK hingga Komisi XI DPR RI. Ayo KPK serius dan bertaringlah usut kasus di BPK, BI, OJK dan di Komisi XI DPR," kata mantan Direktur Utama Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) itu saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (8/1/2024).

Dalam perkara ini, modus yang digunakan lebih kurang CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut Hudi, hal ini juga patut menjadi perhatian KPK dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keaungan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja dana-dana CSR itu mengalir. "Apakah benar dana itu diperuntukan untuk masyarakat atau kepentingan politik? Komisi XI DPR harus terbuka soal yayasan mana saja kecipratan duit itu. Kalau tak diperuntukan sebagaimana tujuannya ya masuk tindak pidana korupsi dong," beber Hudi.

Pun, Hudi menilai bahwa dana CSR yang disalurkan melalui yayasan rentan penyalahgunaan, termasuk oleh para politikus. "Bisa saja mereka menggunakan yayasan-yayasan untuk bisa mengalirkan duit kepada dia secara langsung maupun secara tidak langsung. Ini diduga biasa dilakukan menjelang tahun politik. Mengingat ongkos politik mahal sekali," tutur Hudi.

Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Hudi menambahkan bahwa pada masa orde baru praktik penyaluran CSR ini sudah dilakukan. "Penyimpangan dana CSR disebabkan kurangnya pengaturan baik dari sisi pemberi dana dan penerima dana. Hingga sekarang dapat dinilai pengawasan terhadap CSR ini masih lemah," ungkap Hudi.

Maka dari itu, Hudi berharap agar ada pengawasan pada yayasan-yayasan agar dana CSR tidak mengalir ke pihak yang mempunyai konflik kepentingan.

"Itu sudah ada aturan mengenai transparansi penerima manfaat baik korporasi termasuk yayasan. Yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," demikian Hudi Yusuf.

Benarkah dana mengalir ke parlemen?

Politikus Partai NasDem sekaligus anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori, mengatakan semua anggota komisi XI menerima CSR Bank Indonesia.

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori, usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat 27 Desember 2024.

Satori yang kini bertugas di Komisi VIII itu mengatakan anggota DPR di komisi XI mendapatkan program untuk "sosialisasi di dapil". Namun, ia menolak program tersebut disebut suap.

Sementara politisi Gerindra, Heri Gunawan yang juga diperiksa Jumat (27/12/2024) itu juga, mengatakan KPK akan memeriksa semua anggota Komisi XI.

Heri merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Kini ia bertugas di Komisi II. Tetapi Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun membantah bahwa dana CSR mengalir ke anggota Komisi XI.

"Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut," kata Misbakhun.

Dia mengklaim bahwa para anggota DPR hanya menjadi saksi saat dana tersebut sampai ke penerima di daerah pemilihannya. "Dalam pelaksanaan anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya," jelas Misbakhun.

Menurut menjelaskan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu sudah ada "sejak puluhan tahun". "Ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari Institusi Bank Sentral," beber Misbakhun.

Ia mengatakan setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia untuk program tersebut harus melalui proses pengecekan dan verifikasi tim independen yang ditunjuk Bank Indonesia.

Telusur Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Yayasan di Sukabumi 

Selengkapnya di sini

Topik:

KPK Komisi XI DPR BI CSR BI CSR OJK BPK