Pertamina Rugi USD124 Juta Gegara Beli LNG dari CCL, Tanggung Jawab Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 15:08 WIB
PT Pertamina (Foto: Dok MI)
PT Pertamina (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Pertamina mengalami kerugian sebesar USD124 Juta dalam dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). 

Untuk mendalami hal itu, KPK pada Senin (6/1/2025) memeriksa mantan VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK).

"Saksi AK didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).

Namun demikian, Tessa enggan memerinci jawaban Achmad kepada penyidik. Kerugian diduga akibat LNG yang sudah dibeli tidak laku. "(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar," ucap Tessa.

Di sisi lain, KPK juga mendalami soal penandatangan kontrak pembelian LNG yang terlanjut dibeli. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Manager Legal Services Producer Pertamina Cholil (C). "Saksi C didalami terkait penandatanganan kontrak pembelian LNG, di mana saat itu, Pertamina belum punya calon pembeli," tegas Tessa.
 
Tessa juga menyebut penyidik mendalami cara pikir Pertamina dalam pengadaan LNG yang berujung kerugian ini. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP SPBD Pertamina Ginanjar (G). "Saksi G didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," kata Tessa.

Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2024).

Topik:

KPK LNG Pertamina