Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Dirops Hutama Karya Koentjoro

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 15:27 WIB
Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro (Foto: Dok HK)
Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro (Foto: Dok HK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasi III PT Hutama Karya (HK) Koentjoro (K) sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Selasa (7/1/2025)

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).

Selain Koentjoro, pihaknya juga memanggil Dalil Firmansyah, Karyawan Swasta; Koentjoro, Direktur Operasi PT. HK (Persero); Thomas Ari Widiyantoro, Eks Direktur Utama PT HK Realtindo (2018-2020); Sri Artati, Notaris dan PPAT; Rahajeng Anggi Andini, Junior Partner di SKHA Consulting; dan Setya Shri Laksana, Eks Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2021).

"Semua saksi hadir, dan telah didalami terkait dengan proses transaksi jual beli lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dengan PT Hutama karya," katanya.

Sekadar tahu bahwa Bintang Perbowo bersama Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya; dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia, sehingga KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yakni kantor pusat PT Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga penuh kejanggalan.

Selain itu, KPK juga menyita 54 bidang tanah milik Iskandar Zulkarnaen dengan nilai total Rp150 miliar. Tanah-tanah tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini.

Topik:

KPK JTTS Hutama Karya