KPK Periksa Thomas Ari Eks Dirut Hutama Karya Realtindo, Kuak Korupsi Lahan di Sekitar JTTS
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/aSpc7jYU6Sjw09pirxyhPi4h4sWH4YmKPIQHmgnX.jpg)
![KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-41.webp)
Jakarta, MI - Thomas Ari Widiyantoro (TAW), eks Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Realtindo (2018-2020) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).
Selain Thomas, KPK juga memeriksa Direktur Operasi III PT Hutama Karya (HK) Koentjoro (K), Dalil Firmansyah, Karyawan Swasta; Koentjoro, eks Direktur Utama PT HK Realtindo (2018-2020); Sri Artati, Notaris dan PPAT; Rahajeng Anggi Andini, Junior Partner di SKHA Consulting; dan Setya Shri Laksana, Eks Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2021).
"Semua saksi hadir, dan telah didalami terkait dengan proses transaksi jual beli lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dengan PT Hutama karya," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).
"Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," kata juru bicara KPK Ali Fikri pada saat itu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Dari penggeledahan itu, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," jelas Ali.
Ada tiga orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi mengenai proses pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya Persero. Dua di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari kalangan swasta.
Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.
Nilai awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah.
“Akan dihitung secara pasti oleh instansi lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menghitung besaran yang pasti dan nyata jumlah kerugian negara tersebut,” tandasnya.
Topik:
KPK JTTS Hutama Karya Hutama Karya Realtindo