KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih ke Tahanan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Antonius Kosasih, tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019 ke sel tahanan.
Dalam kasus ini, Kosasih adalah Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 yang kemudian naik menjadi Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2020-2024.
“Penahanan kepada tersangka ANSK [Antonius NS Kosasih] untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2024).
Menurut dia, dalam kasus ini, Kosasih dituduh menyuntikan dana melalui PT Insight Investments Management yang merupakan manajemen investasinya. Dalam kaitan itu, pemilihan PT IMM selaku manajer investasi sendiri dilakukan Kosasih tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Mulanya, pada Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi untuk pembelian Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Lalu, sukuk tersebut dilakukan optimalisasi dan akhirnya pada 2019 PT IIM memasukan sukuk tersebut sebagai daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Namun, pada Juli 2018, Pefindo selaku lembaga pemeringkat efek telah mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 Id D karena gagal bayar kupon. Padahal, peringkat suksuk SIAISA02 Id D gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk dalam kategori tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv,” tutur Asep.
Selanjutnya PT Taspen justru menyuntikan dana Rp1 triliun, kemudian sukuk SIAISA02 terlihat mengalami peningkatan. Namun, hal tersebut hanyalah akal-akalan dari PT IIM selaku manajer investasi.
“Pada akhirnya harus menanggung kerugian, kalau dilihat kinerja perusahaan jadi positif. dengan penjualan seperti itu,” papar Asep.
Dia mengatakan, Kosasih bersama-sama dengan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Asep menyatakan penempatan investasi Rp1 triliun seharusnya tidak dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan PT Taspen, penanganan sukuk yang dalam perhatian khusus adalah ditahan untuk tidak memperjual belikan dan menjual di bawah harga perolehan.
“Kemudian setelah ANSK masuk sebagai Direktur Investasi, sama yang bersangkutan itu dicoba untuk skemanya di ini. Tapi menyalahi aturan yang ada, seharusnya sukuk yang demikian dengan menggunakan sistem menahan dan tidak menjual belikan, biar aja ditahan sukuknya sampai misalkan nanti naik lagi nilainya, kalau nanti naik lagi tinggal dilepas, ini tidak,” tandas Asep.
Topik:
KPK TaspenBerita Sebelumnya
Uang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu
8 menit yang lalu
Korupsi DJKA, KPK Ciut Periksa Budi Karya Suruh Anak Buahnya Cari Duit Pemenangan Jokowi 2019
27 menit yang lalu
Kejagung Gerak Cepat Usut Kasus Pagar Laut, MAKI: Loporan di KPK Masih Ditelaah
1 jam yang lalu
Kasus Pagar Laut 'Dikeroyok' Kejagung hingga KPK, Agung Sedayu Makin 'Terjepit'?
2 jam yang lalu