Putusan MK Guncang Dunia Asuransi, Perusahaan Asuransi Tak Lagi Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Januari 2025 09:26 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat menjadi sorotan besar di dunia perasuransian. Putusan ini menghapus hak prerogatif perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak tanpa mempertimbangkan pembelaan hukum dari pihak tertanggung.

MK menyampaikan bahwa, yang menyebabkan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan itikad baik. Rabu (8/1/2025).

MK menyebut suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi yang seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian. Sedangkan norma pasal 251 KUHD hanya ditujukan untuk memberi peringatan kepada tertanggung tanpa memberikan keseimbangan hak dari pihak tertanggung atas perjanjian yang dibuat bersama dengan pihak penanggung.

Oleh karena itu, MK akhirnya memberikan penegasan dang pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 251 KUHD. 

Paktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia, Wahyudin Rahman menilai keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak yang signifikan pada industri asuransi.

"Selanjutnya, perusahaan asuransi harus meninjau ulang syarat dan ketentuan polis untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh MK dan perusahaan mungkin menghadapi lebih banyak sengketa terkait klaim," kata Wahyudin.

Terpisah, Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi , Nicolaus Prawiro menegaskan perusahaannya akan semakin memperketat proses akseptasi bisnis.

Menurutnya, kehati-hatian dan penerapan kebijakan know your customer (KYC) menjadi aspek utama dalam mencegah potensi sengketa klaim di masa mendatang.

Selain itu, Presiden Direktur Asuransi Bintang, Hastanto Sri Margi Widodo, menyampaikan dampak dari putusan tersebut bisa meluas ke berbagai aspek.

"Tantangannya ada di banyak area, tidak hanya pada penanganan klaim, tetapi juga validasi legitimasi klaim, pencatatan pendapatan, pencairan cadangan dan kontrak-kontrak tersebut secara otomatis tunduk pada keputusan ini juga menjadi pertanyaan," ujar Hastanto.

Topik:

asuransi mahkamah-konstitusi perusahaan-asuransi mk