Diperiksa KPK 1 Jam soal Korupsi LNG, Ahok: Mengonfirmasi Saja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2025 13:47 WIB
Ahok (Foto: Dok MI/Aswan)
Ahok (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Selama 1 jam saja, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Ahok diperiksa sekitar 1 jam oleh KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Pantauan Monitorindonesia.com, Ahok mulai diperiksa pada pukul 11.15 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.35 WIB. 

"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja," kata Ahok seusai pemeriksaan.

Sebelum diperiksa dia menyatakan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.

"Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," katanya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubi KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Topik:

KPK Ahok