KPK Bantah Ada Intervensi Korupsi CSR BI Agar Tak Meluas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2025 21:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023 berjalan secara normal. Lembaga antirasuah ini membantah isu tentang adanya upaya penanganan kasus tersebut mendapat intervensi agar tak meluas. (Foto: Ilustrasi - BI - KPK - OJK/Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023 berjalan secara normal. Lembaga antirasuah ini membantah isu tentang adanya upaya penanganan kasus tersebut mendapat intervensi agar tak meluas. (Foto: Ilustrasi - BI - KPK - OJK/Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023 masih berjalan.

Klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merespons isu adanya upaya penanganan kasus tersebut mendapat intervensi agar tak meluas.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membantah dengan mengaku sama sekali tak mengetahui soal upaya intervensi pada kasus tersebut. 

Dia juga menampik adanya sejumlah pertemuan pengaturan penanganan kasus dana CSR tersebut. “Saya juga baru dapat informasi ini,” kata Asep, Kamis (9/1/2025).

Bahkan, kata dia, penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana CSR BI-OJK ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024; khususnya Komisi XI. 

Dia juga mengklaim, KPK tak hanya terpaku pada dugaan aliran uang kepada dua anggota DPR yang sudah menjalani pemeriksaan yaitu Heri Gunawan dan Satori.

"Ini sedang kita dalami. Apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil, atau [ada juga] kepada yang lain," kata Asep.

Hal ini termasuk mengkonfirmasi kesaksian Satori yang mengatakan seluruh anggota Komisi XI era tersebut menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK. 

Bahkan, dia juga mengakui aliran dana tersebut memang sengaja diberikan melalui yayasan yang terafiliasi dengan para anggota DPR. "Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI [terima]," ujar Satori di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Satori, dana yang diterima anggota Komisi XI sebagian dialirkan ke yayasan. Selain itu, dana CSR yang diterimanya digunakan untuk sejumlah program sosialisasi yang bertujuan mendukung pencalonannya kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil [daerah pemilihan]," tutup dia.

Adapun penyidikan kasus tersebut masih bersifat umum.  Artinya, belum ada nama tersangka yang dicantumkan pada surat perintah penyidikan (sprindik). 

KPK selalu berpedoman pada hasil pemeriksaan kendati para saksi yang diperiksa memberikan keterangan lain. 

Misalnya, terkait dengan dugaan program CSR BI itu turut diterima oleh seluruh angggota Komisi XI DPR. 

Sebelumnya, dua anggota DPR yang diperiksa KPK pada kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori, mengaku seluruh anggota komisi keuangan DPR mendapatkan program tersebut.

Heri dan Satori diketahui adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019—2024. 

"Kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu ya itu kan bisa saja, boleh saja, tapi yang dijadikan patokan dan pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan. Didukung dengan keterangan-keterangan yang lain, kemudian bukti-bukti yang didapatkan," kata Setyo.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. 

Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

"Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat," ujarnya kepada wartawan. 

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun membenarkan hal tersebut. 

Namun, dia memastikan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI yang diterima oleh yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan DPR tidak sampai ke tangan anggota dewan secara perseorangan. 

"Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut," ujarnya, Minggu (29/12/2024). 

Menanggapi pernyataan DPR, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. 

Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. 

Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

"Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Topik:

KPK CSR BI OJK DPR