Usai Diisukan Kongkalikong Redam Korupsi CSR BI, Dirdik KPK Sebut Aliran Dana ke Fauzi NasDem-Ecky PKS Tengah Diusut
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023 ke Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
KPK tak hanya terpaku pada dugaan aliran uang kepada dua anggota DPR yang sudah menjalani pemeriksaan pada beberapa waktu lalu yaitu Heri Gunawan dan Satori.
Tetapi juga diduga mengalir kepada Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), serta Ecky Awal Mucharram (PKS).
"Beberapa tadi anggota DPR disebutkan ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep juga menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2022-2023 masih berjalan. Asep juga membantah bertemu dengan sejumlah legislator yang diduga menerima aliran dana CSR BI, di antaranya Heri Gunawan (Gerindra), Fauzi Amro (NasDem), hingga Rajiv (NasDem).
Pertemuan yang juga disebut-sebut dimediasi oleh oknum jenderal polisi itu terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, dengan tujuan untuk membatasi penyelidikan agar tidak melebar ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menikmati dana CSR tersebut. "Yang jelas kalau menyangkut saya, enggak ada itu (pertemuan)," tegas Asep.
Asep bahkan menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti pertemuan tersebut. "Kalau perlu nanti di foto-foto lah, di video gitu, biar kelihatan kalau benar," pungkasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, belum ada nama tersangka yang dicantumkan pada surat perintah penyidikan (sprindik).
KPK selalu berpedoman pada hasil pemeriksaan kendati para saksi yang diperiksa memberikan keterangan lain.
Misalnya, terkait dengan dugaan program CSR BI itu turut diterima oleh seluruh angggota Komisi XI DPR.
Sebelumnya, dua anggota DPR yang diperiksa KPK pada kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori, mengaku seluruh anggota komisi keuangan DPR mendapatkan program tersebut.
Heri dan Satori diketahui adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019—2024.
"Kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu ya itu kan bisa saja, boleh saja, tapi yang dijadikan patokan dan pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan. Didukung dengan keterangan-keterangan yang lain, kemudian bukti-bukti yang didapatkan," kata Setyo.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI.
Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI.
Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu.
"Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat," ujarnya kepada wartawan.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun membenarkan hal tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI yang diterima oleh yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan DPR tidak sampai ke tangan anggota dewan secara perseorangan.
"Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut," ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Menanggapi pernyataan DPR, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.
"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu.
Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu.
Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.
"Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Topik:
KPK CSR BI CSR OJK Asep Guntur Rahayu Komisi XI DPRBerita Sebelumnya
Kejagung Gerak Cepat Usut Kasus Pagar Laut, MAKI: Loporan di KPK Masih Ditelaah
51 menit yang lalu
Kasus Pagar Laut 'Dikeroyok' Kejagung hingga KPK, Agung Sedayu Makin 'Terjepit'?
1 jam yang lalu