Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Atas Permintaan Jaksa Penyidik, Kenapa Ragu?
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara pelaporan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ahli Lingkungan, Bambang Hero buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Harli mengatakan semua pihak harus taat asas. Dia meyakini ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang diolah dan dihitung auditor negara.
Harli menyebut hitungan Bambang telah dipakai pengadilan dalam putusannya yang menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara timah sebanyak Rp300 triliun.
Artinya, pengadilan sependapat dengan JPU, kerugian kerusakan lingkungan merupakan kerugian keuangan negara. “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujar Harli.
Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh pengacara Andi Kusuma. Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis cs.
Dia memandang perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.
Topik:
Kejagung Korupsi Timah