Diduga Tahu Korupsi Impor Gula, Eks Dirut PT Medan Sugar Industri Ini Dicecar Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2025 04:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Diduga mengetahui kasus korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016, eks Dirut  PT Medan Sugar Industri berinisial IS dicecar Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/1/2025).

Mantan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS; mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, SRD;  Staf Makassar Tene, MAH; UAW dari PT Permata Dunia Sukses Utama; Staf PT Medan Sugar Industri, EC; dan mantan Direktur PT Sugar Internasional, HAT juga menjadi saksi kasus korupsi yang merugikan negara Rp 400 miliar ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan para saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin impor gula pada periode tersebut. 

"Proses penyidikan akan membuat terang tindak pidana. Ini semua yang diduga mengetahui dugaan korupsi importasi gula Kemendag akan diperiksa," kata Harli.

Pada Oktober 2024 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga status Tom Lembong tetap sebagai tersangka.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula