PDIP Lawan KPK, 1.000 Pengacara Bakal Bela Hasto

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Januari 2025 11:34 WIB
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy [Foto: Repro]
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum apabila pemanggilan pada Senin (13/1/2025) mendatang, KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Bahkan kata dia sudah ada 1.000 pengacara yang siap membela.

“Kita ada 1.000 pengacara, kita lihat dulu saja, diprosesnya, tentunya kami tim hukum akan ada upaya hukum yang akan kita lakukan,” kata Ronny di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).

Soal langkah hukum apa yang akan diambil, Ronny enggan mengungkap. Tapi dia menjamin Haso akan memenuhi pemanggilan KPK.

“Kita belum bicara sampai ke sana. Tapi intinya Mas Hasto siap menghadiri,” ujarnya.

Ronny juga mengungkap, pihaknya mengantongi informasi ada arahan ke KPK agar segera mengurung Hasto sebelum Kongres PDIP, yang akan diselenggaraka pada April.

“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” jelasnya.

Dia menuduh, penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP, agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi, yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparaturnya di penghujung kekuasaannya.

“Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto merupakan hal yang umum dilakukan, dan bukan sebuah keistimewaan.

"KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin, saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai oleh penyidik itu bisa dilakukan reschedule," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (7/1/2025).

Topik:

PDIP Lawan KPK Kasus Hasto PDIP Harun Masiku