Usut Korupsi di Pertamina, KPK Periksa Nicke Widyawati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2025 12:13 WIB
Eks Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati (Foto: Dok MI)
Eks Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Jumat (10/1/2025).

Pantauan Monitorindonesia.com, Nicke Widyawati selesai diperiksa di gedung KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan, sekita pukul 10.30 WIB. Namun, Nicke tak memberikan keterangan apapun soal pemeriksaannya.

"Makasih ya, makasih," singkat Nicke 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi kasus ini pada Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa sekitar 1 jam.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.

Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

Topik:

LNG Usut Korupsi di Pertamina KPK Periksa Nicke Widyawati