Eks Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia Diulik KPK soal Dokumen Palsu Pengajuan LNG di Pertamina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2025 13:37 WIB
Eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan (Foto: Dok MI/KPK)
Eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Pada hari ini, Jum'at (10/1/2025) KPM memeriksa mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia. Pemeriksaan itu dilakukan sebab penyidik KPK mengendus adanya dokumen palsu terkait kasus itu.

“Saksi S didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat.

Lalu, saksi berinisial DS dan NU turut diperiksa untuk mendalami rencana dan transaksi penjualan LNG. “Saksi DS, didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG. Saksi NU didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012,” beber Tessa.

Pada hari ini juga, KPK memeriksa mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati. Adapun perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata Tessa.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. 

Topik:

KPK LNG Pertamina Korupsi Pertamina