Eks Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2025 13:59 WIB
Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada hari ini, 10 Januari 2024 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia akan diulik penyidik lembaga antti rasuah itu terkiat dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK juga memanggil dua saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yakni eks Ketua KPU Musi Rawas Ananta Tias dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Topik:

KPK KPU Hasto Harun Masiku