Geledah Rumah Eks Dirut PGN, KPK Sita 3 Vespa Senilai Rp1,5 M Dititip Wapres Komisaris PT Green Land Utama Development Dwi Wahyudi
Jakarta, MI - Wakil Presiden Komisaris PT Green Land Utama Development Dwi Wahyudi (DW) yang juga mantan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 diduga menyamarkan atau memindahkan penguasaan tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil kepada mantan Dirut Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. periode 2019-2023.
Tiga unit sepeda motor itu bermerk Vespa Piagio senilai Rp1,5 miliar dan satu unit mobil bermerk Wuling senilai Rp350 juta terungkap dan disita setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan baru-baru ini.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (10/1/2025).
Tessa mengungkapkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita oleh penyidik itu diangkut ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan truk towing.
“Kendaraan bermotor berupa tiga (3) unit sepeda motor jenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan satu (1) unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," bebernya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. "Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi (TPK) perkara tersebut," tuturnya.
Kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. "Jika terbukti melakukannya dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil Tindak Pidana Korupsi, pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan/atau pencucian uang," bebernya.
Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI terus berkembang dan berpotensi menambah jumlah tersangka.
Baru tujuh tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI;
2. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI;
3. Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI;
4. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI;
5. Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI;
6. Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan
7. Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Pun KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang terjerat dalam perkara ini agar tidak tergiur oleh oknum yang mengatasnamakan KPK dengan janji-janji untuk membebaskan mereka dari jerat hukum.
"Mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," tegasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti baru terkait modus "tambal sulam" dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Modus ini melibatkan para debitur yang terus berutang dan membayar utang menggunakan dana pinjaman sebelumnya. Diduga terdapat praktik rasuah dalam proses ini.
Atas praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun. Sejumlah aset milik para tersangka telah disita, termasuk 44 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar. Sebagai informasi, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
Topik:
PGN LPEI KPK BUMNUang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu
19 menit yang lalu
Korupsi DJKA, KPK Ciut Periksa Budi Karya Suruh Anak Buahnya Cari Duit Pemenangan Jokowi 2019
38 menit yang lalu
Kejagung Gerak Cepat Usut Kasus Pagar Laut, MAKI: Loporan di KPK Masih Ditelaah
1 jam yang lalu
Kasus Pagar Laut 'Dikeroyok' Kejagung hingga KPK, Agung Sedayu Makin 'Terjepit'?
2 jam yang lalu