Deret Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2025 19:50 WIB
PT Pertamina (Foto: Dok MI)
PT Pertamina (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sejumlah mantan pejabat PT Pertamina diperiksa KPK untuk mengusut perjanjian kontrak hingga penjualan LNG PT Pertamina. 

"Hari Selasa (7/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).

Para saksi itu adalah Aji Saputra selaku analis Direktorat PIMR tahun 2013-2018. Dia diperiksa terkait belum adanya kajian harga saat pembelian LNG yang diimpor dari Amerika Serikat.

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina periode November 2014 hingga Februari 2017 Dwi Soetijpto yang dicecar penyidik terkait kontrak pembelian LNG dari perusahaan Amerika Serikat bernama Corpus Christi Liquefaction (CCL).

"Didalami terkait tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG impor dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 dan 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis," jelas Tessa.

Selanjutnya, Direktur Umum PT Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, juga ikut diperiksa penyidik KPK. Kata Tessa, dia diperiksa soal rencana pembelian LNG dari Amerika Serikat yang tidak pernah dibahas kepada direksi Pertamina.

"Didalami terkait tidak pernah dipresentasikannya rencana pembelian LNG impor dari USA kepada direksi Pertamina, sehingga tidak diketahui apakah pembelian LNG tersebut sesuai kebutuhan (di dalam negeri) atau tidak."

"Serta didalami terkait dengan penandatangan pembelian LNG 2014 yang tanpa sepengetahuan dewan direksi," kata Tessa.

Selain itu, Manajer LNG Transportation-Direktorat Gas (PT Pertamina) tahun 2013, Amir Harahap dicecar terkait dengan batalnya pembangunan infrastruktur LNG di Jateng (FSRU). 

Adapun infrastruktur itu awalnya direncanakan untuk memasok kebutuhan LNG PLN.

Sementara SVP Gas & LNG Management PT Pertamina tahun 2018 hingga 2019, Tanudji Darmasakti dicecar soal penjualan LNG hasil impor dari Amerika ke anak perusahaan Pertamina.

"Didalami terkait persetujuan penjualan LNG impor USA untuk dijual kepada PPT ETS (perusahaan yang sahamnya turut dimiliki Pertamina)," tutur Tessa.

Terakhir, KPK memeriksa Direktur Gas PT Pertamina periode April 2012 hingga November 2014, Hari Karyuliarto. Dia ditanya penyidik terkait proses pengadaan LNG hasil impor dari Amerika. "Didalami terkait proses pengadaan LNG impor USA," tandas Tessa.

Tim penyidik KPK juga mendalami proses rapat direksi terkait pengadaan LNG Pertamina. Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi bernama Ali Mundakir selaku VP Corporate Communication PT Pertamina tahun 2012-2015.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

Topik:

KPK pertamina