Lawan KPK, Hasto PDIP Ajukan Praperadilan
Jakarta, MI - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan buron Harun Masiku, Jumat (10/1/2025).
"PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto mengatakan permohonan atas tidak terimanya Hasto ditetapkan sebagai tersangka ini, teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan itu.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu Selasa, 21 Januari 2025," pungkas Djuyamto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Setyo menyebut Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.
"Penyidik menemukan adanya keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Topik:
Hasto KPKBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Uang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu
20 menit yang lalu
Korupsi DJKA, KPK Ciut Periksa Budi Karya Suruh Anak Buahnya Cari Duit Pemenangan Jokowi 2019
39 menit yang lalu
Kejagung Gerak Cepat Usut Kasus Pagar Laut, MAKI: Loporan di KPK Masih Ditelaah
1 jam yang lalu
Kasus Pagar Laut 'Dikeroyok' Kejagung hingga KPK, Agung Sedayu Makin 'Terjepit'?
2 jam yang lalu