KPK Geledah 2 Apartemen di Rasuna Said, Duit Rp300 Juta hingga Tas Mewah Disita
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp300 juta hingga tas mewah usai menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan sejumlah uang itu diduga terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing, USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (11/1/2025).
Tessa enggan memerinci pemilik apartemen itu. Sejumlah barang mewah juga diambil penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen, atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
KPK segera mendalami temuan itu dengan perkara dugaan rasuah di Taspen ini.
KPK pun berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama, selama penyidik melakukan upaya paksa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) para Rabu, 8 Januari 2025. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih.
Selain Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum ditahan oleh penyidik.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya