KPK Makin Menyala, Kubu Hasto Gerah! Usai Eks Penyidik, Firli akan Diperiksa soal Kasus Harun Masiku
Jakarta, MI - Usai memeriksa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019 dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Perkara dugaan "obstruction of justice" (OOJ) atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto itu pun terus digali dengan memeriksa saksi-saksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua saksi yang relevan dengan kasus ini, termasuk Firli, jika bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan dirinya.
“Jika keterangan saksi mengarah ke beliau, pemanggilan akan dilakukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang ada,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih pada Sabtu (11/1/2025).
Asep menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami setiap informasi yang diterima. “Langkah-langkah ini kami ambil untuk menegakkan keadilan. Kami akan terus mengikuti setiap petunjuk hingga perkara ini dapat terungkap sepenuhnya,” kata Asep.
Asep juga menyebutkan bahwa KPK akan memeriksa dengan cermat setiap keterangan saksi, termasuk mereka yang menyebutkan nama Firli. “Kami akan memastikan apakah orang-orang yang disebutkan memiliki kualifikasi yang relevan untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPK akan terus melacak setiap informasi, termasuk nama, tempat, dan dokumen yang dapat terkait dengan dugaan perintangan penyidikan.
KPK pun berkomitmen untuk menggali semua informasi yang diberikan oleh saksi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut jika ditemukan bukti atau data baru. Ini termasuk langkah investigasi seperti penggeledahan atau pemanggilan saksi tambahan.
“Jika saksi menyebutkan pertemuan terjadi di suatu lokasi, kami akan memeriksa tempat tersebut. Jika ada nama-nama lain yang disebutkan hadir dan menyaksikan dugaan tindak pidana, mereka akan dipanggil untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut,” beber Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu (yang mengalami) penyidiknya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Asep mengatakan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi soal apa saja bentuk perintangan penyidikan yang dialaminya saat menjalankan tugas penyidikan di KPK.
"Jadi kapasitas penyidiknya di situ, kami ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangi seperti apa. Itu informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks penyidik ya seperti itu alasannya," ujarnya.
Kubu Hasto gerah!
Penasihat Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, menilai keterangan Ronal Paul dalam kasus Harun Masiku tidak valid dan bias. Selain itu, Todung menilai tindakan KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Ronal Paul melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Todung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (9/1/2025).
“Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi, serta tidak mendengar secara langsung. Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” jelasnya.
Todung berpendapat, apa yang dilakukan KPK dengan memeriksa mantan penyidik Ronal Paul seperti perumpamaan jeruk makan jeruk.
“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” tanyanya.
Menurutnya, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.
Menurut Todung, praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh KPK. “Apalagi seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap."
“Yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” timpalnya panjang lebar.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (8/1/2025) memeriksa mantan penyidiknya Ronald Paul Sinyal di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi perkara dugaan "obstruction of justice" (OOJ) atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Sementara penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
4. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Topik:
KPK PDIP Hasto Firli Bahuri Harun MasikuUang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu
1 jam yang lalu
Korupsi DJKA, KPK Ciut Periksa Budi Karya Suruh Anak Buahnya Cari Duit Pemenangan Jokowi 2019
1 jam yang lalu
Kejagung Gerak Cepat Usut Kasus Pagar Laut, MAKI: Loporan di KPK Masih Ditelaah
2 jam yang lalu
Kasus Pagar Laut 'Dikeroyok' Kejagung hingga KPK, Agung Sedayu Makin 'Terjepit'?
3 jam yang lalu