KPK Didesak Usut Tuntas Korupsi Bank Jateng Seret Ganjar hingga Askrida

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2025 01:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan kasus dugaan korupsi gratifikasi pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023.

Kasus ini diduga menyeret mantan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Direktur Bank Jawa Tengah Supriyanto, Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri, dan Direktur Asuransi Askrida, Hendro.

“Modusnya nasabah membayar premi ke asuransi Askrida dengan kesepakatan Bank Jawa Tengah mendapatkan cash back 15-16 persen, namun cashback dialihkan ke rekening pribadi dan dibagi-bagi ke operasional bank, pemegang saham."

"Dan pengendali bank dengan presentase yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara 100 miliar rupiah,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Zikri Putra Pratama dalam keterangan, Kamis (9/1/2025) lalu.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus tersebut. Setidaknya ada dua dugaan rasuah.

Adalah dugaan rasuah pembagian keuntungan Bank Jateng periode 2018 sampai 2023 yang diduga melibatkan petinggi Bank Jateng saat itu berinisial S.

Selama periode 2018-2023, IPW menyebut Bank Jateng mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang. Namun keuntungan yang didapat diduga tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Ada pemasukan yang diduga dikorupsi oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024) silam.

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng mulai dari pengusaha maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Merujuk aturan, kata Sugeng, Bank Jateng harusnya menerima cash back dari asuransi sebagai pendapatan negara. Namun cashback tersebut diklaim tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

Selanjutnya, soal dugaan korupsi kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng tahun 2016 melalui SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi yang dikeluarkan direksi.

Direktur Bank Jateng berinisial S. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.

Merujuk SK tersebut, setiap karyawan berhak menerima subsidi Rp2 juta, anak karyawan Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, uang tersebut tetap bisa dicairkan meski tidak semua karyawan ikut rekreasi.

Dalam temuan di lapangan, IPW menyebut kegiatan rekreasi wajib menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, yakni Kirana Tour lantaran disebut telah ada kesepakatan tidak tertulis Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," katanya.

Padahal jika merujuk jumlah pengeluaran uang negara melebihi Rp200 juta, seharusnya penunjukan melalui proses lelang.

Topik:

KPK Askrida Bank Jateng Ganjar Pranowo