Kades Kohod Arsin Didakwa Terima Gratifikasi Rp 500 Juta Urus SHM Laut Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2025 21 jam yang lalu
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari kepengurusan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan laut Tangerang. Total kurang lebih 300 hektare laut yang diurus SHM oleh Arsin bersama tiga terdakwa lain.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari kepengurusan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan laut Tangerang. Total kurang lebih 300 hektare laut yang diurus SHM oleh Arsin bersama tiga terdakwa lain.

Serang, MI - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari kepengurusan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan laut Tangerang seluas kurang lebih 300 hektare yang diurus SHM oleh Arsin bersama tiga terdakwa lain. 

Tiga terdakwa lain yang disebut JPU Kejati Banten yakni Ujang Karta Sekretaris Desa Kohod dan dua orang perantara bernama Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi. 
 
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan bahwa sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah status lahan perairan pesisir Desa Kohod seluas ratusan hektare menjadi seolah-olah lahan daratan. 

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kepada saksi Denny Prasetya Wangsya selaku Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta,”  kata Fariq dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan kasus pagar laut pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

PT Cakra Karya Semesta, perusahaan yang semula tertarik membeli tanah. Namun tawaran itu ditolak lantaran status lahan yang ditawarkan Arsin belum bersertifikat.

“Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak berminat untuk membeli tanah yang ditawarkan karena belum bersertifikat,” jelasnya.

Arsin bersama rekan-rekannya mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM). 

“Hasbi Nurhamdi menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp500 juta jika menerbitkan dokumen yang berhubungan dengan syarat penerbitan SHM,” bebernya.

Syarat-syarat tersebut yaitu Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat yang seolah-olah sebagai pemilik lahan, mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” bebernya.

Faiq menambahkan untuk mewujudkan rencana itu, para terdakwa mengumpulkan KTP, dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022, masing-masing seluas ±1,5 hektare dengan total ±300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” ungkapnya.

Dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta. Seluruh berkas kemudian diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi untuk mengurus penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat oleh terdakwa Ujang Karta, terdakwa Arsin meminta Hasbi Nurhamdi untuk datang ke kantor Desa Kohod,” katanya.

Penerbitan dokumen palsu tersebut dilakukan dengan rapi. Ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Kohod yang seolah-olah menyatakan tanah tersebut telah dibayar pajaknya. Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, 203 SPPT-PBB berhasil terbit dan diserahkan kembali ke para terdakwa.

“Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod perihal Permohonan Pendataan SPPI-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang dengan lampiran 203 lembar SKIG tertanggal 20 Juni 2022, 203 photo copy KIP dan KK serta list data warga Desa Kohod,” katanya.

Faiq menegaskan untuk mempercepat penerbitan sertifikat, para terdakwa juga membuat dokumen tambahan seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah.

“Terdakwa Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi adalah pihak yang mengurus semua proses pembuatan dokumen sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod,” sebutnya.

Untuk pengurusan NOP dan pendataan SPPI-PBB tersebut, Hasbi Nurhamdi menyerahkan uang kepada terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi hingga sejumlah Rp 250 juta secara bertahap.

Topik:

Korupsi Pagar Laut