Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Iwan Ginting (Foto: Dok MI)
Iwan Ginting (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Iwan Ginting sebagai jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu kini bertugas di bagian tata usaha selama satu tahun. 

“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Kamis (2/10/2025).

Iwan Ginting saat ini menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung. Iwan terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakbar.

Eks Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting masuk dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya. 

Iwan Ginting disebut menerima uang Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam. 

Uang itu diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember 2023.

Azam dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. 

Azam mendapat pembagian Rp 11,7 miliar, yang ia bagi ke beberapa jaksa termasuk Iwan Ginting.

Topik:

Kejagung Iwan Ginting