Duduk Perkara Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Jerat Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Eks Dirut PT PLN Fahmi Mochtar (Foto: Dok MI/Ist)
Eks Dirut PT PLN Fahmi Mochtar (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (6/10/2025).

Adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), FM (Fahmi Mochtar); Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN, RR dan Direktur PT Praba Indopersasa, HYL.

"Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono kepada wartawan pada, Senin (6/10/2025) kemarin.

Cahyo menjelaskan, keracungan sudah terendus sejak awal proyek ini direncanakan. Menurutnya, ditemukan pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan.

"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," ujar Cahyo.

Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. 

Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN.

Namun kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.

Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian negara. Diperkirakan, kerugian negara dalam proyek ini USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518.

"Untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss," sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kortas menegaskan, penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Sehingga, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang lain yang akan terseret. "Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," tandasnya.

Topik:

Kortas Tipikor Polri PT PLN PLTU 1 Kalbar