Kejagung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan GoTo di Korupsi Chromebook Rp 1,98 T


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan GoTo dalan kasus dugaan korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim.
Namun demikian Kejagung tak bisa memastikan apakah pendalaman ini berkaitan dengan investasi ke GoTo yang masuk melalui Nadiem Makarim sebagai timbal balik pengadaan chromebook. “Materi masuk ke sana saya tidak tahu, tapi yang jelas ada kaitannya dengan perkara Chromebook itu saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu (11/10/2025).
Adapun pernyataan Anang sekaligus merespons adanya pemeriksaan terhadap petinggi GoTo pada Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan itu dilakukan kepada R selaku VP Treasurry PT GoTo Gojek Tokopedia dan RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Anang, pemeriksaan itu karena adanya sejumlah dokumen yang diperlukan tim penyidik. Sebab, sejumlah indikasi keterkaitan di kasus chromebook belum bisa diperjelas pihak GoTo.
“Jadi kan ada beberapa keterangan yang belum, belum bisa dijawab sambil dilengkapi oleh dokumen-dokumen, sambil membawa dokumen, itu saja informasinya," tandas Anang.
Adapun Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat Pasal 1 ayat 14 juncto Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Kejagung GoTo Nadiem Makarim Korupsi Chromebook