Kejagung Belum Tetapkan Status Buron Terhadap Silfester Matutina, Kenapa?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum menetapkan Silfester Matutina sebagai buronan, meskipun terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla tersebut tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mencari keberadaan Silfester untuk dieksekusi ke balik jeruji besi sebagai mana putusan pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

"Belum (dijadikan buronan), ini kita belum, ini dulu (dicari)," kata Anang, dikutip Minggu (12/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester merupakan ranah dan kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Ia meminta publik untuk menunggu langkah hukum lanjutan yang akan diambil Kejari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester.

"Kita tunggu saja. Kami kita mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa pihak Kejari Jaksel pasti memiliki strategis tersendiri untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana tersebut ke balik jeruji besi. 

Topik:

Kejagung Silfester Matutina