Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Pidana di Kasus Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro


Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pidana dalam kasus Hendri Antoro yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Adapun Hendri Antoro dicopot karena lalai mengawasi anak buahnya atas kasus korupsi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menegaskan Kejagung harus berani mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum," kata Rudianto dikutip Minggu (12/10/2025).
Selain itu, Rudianto menilai Kejagung tidak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus pidana. Semua aparat hukum, tegasnya, tidak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum.
"Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebab itu, Kajari tersebut tidak cukup hanya dicopot dari jabatannya, tapi harus segera diperiksa. Kejagung, lanjut Rudianto, juga harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana," katanya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa Hendri dicopot karena lalai mengawasi anak buahnya.
"Kelalaiannya mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," ucap Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Anang menerangkan, pihaknya sementara ini belum menemukan adanya unsur pidana yang turut dilakukan Hendri atas kasus korupsi penggelapan barang bukti tersebut. Sejauh ini unsur pidana kasus penggelapan barang bukti itu hanya dilakukan eks Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya.
"Dia (Hendri) sebagai karena jabatannya atasan, pengetahuannya tidak terlalu, mens rea-nya belum tergambar jelas seperti apa. Yang jelas kelalaian sebagai Kejari Jakarta Barat," tukasnya.
Dugaan keterlibatan Hendri Antoro dalam kasus penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sempat muncul dalam sidang dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya.
Hendri Antoro disebut menerima aliran dana uang korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hendri disebut menerima dana dari perkara tersebut sebesar Rp 500 juta.
Namun, setelah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang, Hendri Antoro membantah menerima aliran uang sebagaimana disebutkan jaksa dari Kejati DKI Jakarta dalam surat dakwaan Azam Akhmad Akhsya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
Kejagung Komisi III DPR RI Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro