KPK Cecar Manager Accounting PT PML Terkait Kasus Suap di Inhutani V

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Manager Accounting PT PML berinisial SA untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta keterangan SA terkait total uang yang telah dibayarkan PT PML ke Inhutani V. 

“Diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada INHUTANI,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

Meski demikian, Budi masih enggan merinci total uang yang telah diserahkan PT PML ke Inhutani V. Ia mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari pemeriksaan SA akan digunakan untuk pendalaman perkara ini. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pada saat ini penyidik tengah berfokus untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan kasus ini. 

“Penyidik masih fokus untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). 

Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group. 

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Topik:

KPK Inhutani V