Kejagung Serahkan Penetapan Status Buron Silfester ke Kejari Jaksel

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses penetapan status buronan terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Sifester Matutina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya (penetapan status buron Silfester)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa Kejagung dalam persoalan ini hanya menerima laporan dari Kejari Jaksel atas upaya untuk mengksekusi Silfester ke balik jeruji besi. Ia mengatakan bahwa pihak Kejari Jaksel juga telah melakukan upaya pemanggilan secara patut terhadap Silfester. 

"Saya belum tahu. Tapi yang jelas pengacara sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan berkoordinasi," ujarnya. 

Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.

Topik:

Kejagung Silfester Matutina Kejari Jaksel