Kejagung Serahkan Penetapan Status Buron Silfester ke Kejari Jaksel


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses penetapan status buronan terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Sifester Matutina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya (penetapan status buron Silfester)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa Kejagung dalam persoalan ini hanya menerima laporan dari Kejari Jaksel atas upaya untuk mengksekusi Silfester ke balik jeruji besi. Ia mengatakan bahwa pihak Kejari Jaksel juga telah melakukan upaya pemanggilan secara patut terhadap Silfester.
"Saya belum tahu. Tapi yang jelas pengacara sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan berkoordinasi," ujarnya.
Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.
Topik:
Kejagung Silfester Matutina Kejari JakselBerita Terkait

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
4 jam yang lalu

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
5 jam yang lalu

Negara Rugi Rp240 M atas Pembalakan Liar di Mentawai, PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka!
7 jam yang lalu