Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?


Jakarta, MI - Jaksa Iwan Ginting dari jabatan Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Keputusan ini menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang terjadi pada tahun 2023.
“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Jumat (17/10/2025).
Langkah ini merupakan bukti ketegasan Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Mengenai kemungkinan Iwan Ginting mengajukan banding atas sanksi etik yang dijatuhkan, Anang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap individu yang bersangkutan.
“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya, ” jelasnya.
Dugaan keterlibatan Iwan Ginting ini berakar pada posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat saat peristiwa tersebut terjadi. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara.
Azam terbukti menerima uang haram senilai Rp11, 7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit. Uang tersebut diduga merupakan uang pengertian yang diminta saat proses eksekusi perkara.
Rinciannya, Azam menerima Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp8, 5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa Azam membagikan sebagian uang tersebut kepada beberapa pihak, salah satunya adalah Iwan Ginting.
Iwan Ginting diduga menerima langsung uang sebesar Rp500 juta dari Azam sekitar tanggal 25 Desember 2023, dengan saksi Sunarto, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.
Topik:
Iwan Ginting Kejagung Jaksa AzamBerita Terkait

Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
16 Oktober 2025 17:18 WIB

Komjak Panggil Jamwas soal Eks Kajari Jakbar Diduga Terima Rp 500 Juta di Kasus Robot Trading tapi Tak Dipidana
16 Oktober 2025 14:45 WIB

Kejagung Disebut Tutupi Keterlibatan Eks Kajari Jakbar di Kasus Jaksa Azam, Komjak Dimana?
16 Oktober 2025 14:30 WIB

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
15 Oktober 2025 16:34 WIB