Senin, Bareskrim Umumkan Status Hukum Lisa Mariana Terkait Laporan Ridwan Kamil

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) saat keduanya hadir secara terpisah untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) saat keduanya hadir secara terpisah untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Jakarta, MI - Bareskrim Polri akanl mengumumkan status hukum selebgram Lisa Mariana pekan depan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Saat ini, kasus tersebut sudah di tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Senin kami update ya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip Minggu (19/10/2025).

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Lisa sama-sama telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ridan Kamil terlebih dahulu diperiksa, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya pada Kamis (28/8/2025). Didampingi tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

Fokus utama pemeriksaan adalah soal hasil tes DNA yang sebelumnya telah diumumkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Pekan berikutnya, Lisa menjalani pemeriksaan, Kamis (11/9/2025) dan dicecar 15 pertanyaan seputar tes DNA oleh penyidik.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Topik:

Bareskrim Lisa Mariana Laporan Ridwan Kamil