Bareskrim Periksa Tersangka Lisa Mariana Hari Ini Terkait Kasus Ridwan Kamil


Jakarta, MI - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (20/10/2025).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Lisa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB," ujarnya dalam keterangannya.
Erdi menjelaskan bahwa penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/10/2025). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," katanya.
Ia menyatakan bahwa proses hukum atas perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," imbuhnya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Meski demikian, Lisa Mariana tetap bersikeras bahwa RK adalah ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.
Lisa mengatakan, setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Oleh sebab itu, ia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menolak permintaan pihak Lisa untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya menjalani pemeriksaan serupa kembali.
Muslim juga memastikan bahwa uji DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah sesuai dengan SOP, serta terakreditasi secara internasional.
Topik:
lisa-mariana ridwan-kamil kasus-pencemaran-nama-baikBerita Sebelumnya
Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah Riza Chalid
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Eks Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
Berita Terkait

Tak Terima Dituduh! Ridwan Kamil akan Gugat Lisa Mariana Rp100 Miliar
20 Juni 2025 10:09 WIB

Tempuh Jalur Hukum, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
18 April 2025 21:10 WIB