Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual 3 Anak


Kupang, MI - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025)
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010. Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.
“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” katanya.
Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi, pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Topik:
Kapolres Ngada AKBP Fajar Kekerasan SeksualBerita Terkait

NDPR Dorong Pemerintah Deteksi Faktor Kausalitas dan Rumuskan Tindakan Nyata dalam Menekan Angka Pelecehan-Kekerasan Anak dan Perempuan
15 September 2025 15:34 WIB

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB