Didesak Jerat Citraland Tersangka Korporasi Korupsi PTPN I, Kajati Sumut: Kita Lihat Perkembangannya!
Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Harli Siregar angkat bicara soal desakan agar menjerat PT Ciputra Land atau Citraland sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan Citraland.
"Semuanya masih berproses secara transparan jadi kita lihat perkembangannya ya. Nanti kita lihat ya, sebenarnya kan itu itikad baik mereka walaupun bukan mereka yang mengurusi soal tanahnya," kata Harli saat berbincang dengan Monitorindonesia.com pada Kamis (23/10/2025) kemarin.
Adapun pihaknya sebelumnya menerima pengembalian uang Rp 150 miliar dari anak usaha Citraland, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada Rabu (22/10/2025).
"Sesuai keterangan kemarin, penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan di mana hak-hak para konsumen yang telah beritikad baik dan sedang berhubungan dengan korporasi harus dilindungi berarti korporasinya juga harus jalan," lanjutnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menambahkan bahwa jika korporasi itu mengembalikan semua kerugian negara, makan tidaklah menjeratnya sebagai tersangka korporasi. "Jika korporasi nantinya sesuai hasil perhitungan kerugian negara mengembalikan seluruhnya untuk apa korporasi ditersangkakan," beber Harli.
"Dalam perkara ini sebenarnya korporasi tidak berkaitan langsung dengan soal pengadaan tanahnya melainkan kewajiban NDP/PTPN terkait soal itu. DMKR hanya kewajiban operasional pembangunannya jadi tanggung jawab terhadap hak negara 20% ada di BPN dan NDP/PTPN," imbuh Harli.
Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mendesak Kejati Sumut menjerat PT Ciputra Land sebagai tersangka korporasi di kasus ini.
Bahkan Iskandar menilai PT Ciputra Development ditetapkan sebagai tersangka korporasi. "Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata Iskandar, Rabu (15/10/2025).
Iskandar juga mendorong kasus korupsi pengalihan lahan negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group ini diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tiga tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.
"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tandas Iskandar.
Adapun kasus ini bermula dari perubahan status 8.007 hektare lahan HGU PTPN II, yang kemudian menjadi PTPN I Regional I, menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Direktur PT NDP Iman Subekti mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB kepada Askani, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut saat itu, dan Abdul Rahim Lubis, eks Kepala ATR/BPN Deli Serdang. Permohonan tersebut dilakukan secara bertahap.
Dalam prosesnya, kedua pejabat tersebut menerbitkan surat HGB atas nama PT NDP yang berasal dari perubahan HGU PTPN II tanpa memenuhi syarat pengembalian 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Juru bicara Kejati Sumut Muhammad Husairi menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan, penyidik tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 48 saksi, di antaranya: Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo, Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan, dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Ari Martiansyah, Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto, mantan Kabag Hukum PTPN II, serta perwakilan pengembang Ciputra Land melalui PT DMKR dan PT Pancing Mitra Strategis Kennedy Sibarani. (wan)
Topik:
Kejati Sumut Harli Siregar PTPNI PT Citraland PT Ciputra LandaBerita Selanjutnya
Sekjen DPR Tak Penuhi Panggilan KPK
Berita Terkait
Top! Baru 3 Bulan Menjabat, Kajati Sumut Harli Siregar Sudah Pulihkan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
2 jam yang lalu
Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Penjualan Tanah PTPN I
1 hari yang lalu
Kejati Sumut Pertimbangkan Jerat Citraland Tersangka Korporasi Korupsi Aset PTPN I
23 Oktober 2025 15:59 WIB