Anggota DPR Fraksi NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rajiv (Foto: Istimewa)
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rajiv (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rajiv mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan (Rajiv) tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025). 

Budi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Anggota DPR RI dari Partai NasDem tersebut dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Rajiv.

“Nanti kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. 

Kedua orang tersangka tersebut adalah, Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Asep. 

Topik:

KPK Korupsi Dana CSR BI