Waka DPRD OKU Cs Tersangka Korupsi PUPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPRD OKU (Gerindra), Parwanto; Anggota DPRD OKU (PKB), Robi Vitergo; dan dua pihak swasta yaitu Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan 2024-2025. 

"Benar (telah menetapkan empat tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Selasa (28/10/2025).

Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan perkara ini sejak Oktober 2025 lalu. "Sprindik baru, Oktober ini pengembangan sebelumnya," kata Budi.

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, KPK menetapkan enam orang tersangka yang kini telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.

Keenam orang tersebut yaitu Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.

Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.

KPK juga mengembangkan kembali kasus dugaan suap ini dan kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka. Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.

Topik:

KPK