Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Oktober 2025 12 jam yang lalu
Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]
Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).

Hakim ketua, Kairul Saleh menilai hukuman tersebut dikarenakan beberapa alasan, yang memberatkan seperti Nikita yang tidak kunjung mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankan adalah Nikita Mirzani masih punya tanggungan keluarga, dan jadi tulang punggung untuk anak-anaknya.

Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU menilai, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.

Topik:

Nikita Mirzani Divonis