KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru Pemerasan TKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinisial HS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi, Rabu(29/10/2025).

Meski demikian, Budi masih belum menjelaskan secara rinci peran dan keterlibatan mantan Sekjen Kemnaker tersebut dalam kasus ini. 

“Sprindik (terbit pada) Oktober,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Pemerasan TKA