KPK Ulik Anggota DPR Rajiv soal Kedekatan dengan Tersangka Korupsi CSR BI
Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mendalami soal kedekatan Rajiv dengan para tersangka dugaan korupsi program CSR BI dan OJK. KPK telah menjerat dua Anggota DPR RI dalam kasus ini, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Rajiv hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Sedianya politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025). "Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya," ujarnya.
Selain memeriksa Rajiv, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dari unsur swasta. Kelima saksi itu yakni, RS, SAR, TOH, DS, dan AJ. Mereka didalami soal aset yang berkaitan dengan tersangka Satori.
"Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka sdr. ST yang diduga terkait dengan perkara," tandasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Uang CSR itu digunakan untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Topik:
KPK