KPK Panggil Petinggi PT Antam Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Anoda Logam

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 November 2025 14:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Antam untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).

Petinggi PT Antam yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah adalah CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Setiawati dan Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang periode 2019-2021, Kunto Hendrapawoko. 

Selain kedua orang tersebut, KPK juga turut memanggil dua orang saksi lainnya, mereka adalah Listi Witanni selaku Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Pegawai BUMN dan Mantan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang periode 2013-2017.

"Atas nama, LW Swasta/Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, MWW Pegawai BUMN/Mantan Accountung & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam PT Antam.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Agustus 2025 lalu.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah masih belum melakukan penahanan terhadap Siman.

Dalam kasus ini, Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK PT Antam Korupsi Anoda Logam