Usut Korupsi Anoda Logam Rp100 M, KPK Panggil Senior Manager Legal CBL Indonesia Investment Listi Witanni
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Listi Witanni (LW) selaku Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado, Senin (3/11/2025).
"LW Swasta/Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel). Tak hanya Listi, KPK juga memanggil CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Ita Setiawati (ISI).
"Atas nama ISI Pegawai BUMN/CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk," jelas Budi.
Kemudian, pihaknya juga memanggil Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2019-2021, Kunto Hendrapawoko (KH). "KH Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk," kata Budi lagi.
Lalu, Mahendra Wisnu Wasono (MWW) selaku Pegawai BUMN dan mantan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang periode 2013-2017 juga dipanggil dalam perkara yang sama. "MWW Pegawai BUMN/Mantan Accountung & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk," tandas Budi.
Dari 4 saksi itu KPK belum mengonfirmasi apakah menghadiri pemeriksaan tersebut. Namun dipastikan pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Adapun KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam PT Antam.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Agustus 2025 lalu.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah masih belum melakukan penahanan terhadap Siman.
Dalam kasus ini, Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Antam Korupsi Anoda Logam PT CBL Indonesia Investment Senior Manager Legal CBL Indonesia Investment Listi WitanniBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu