KPK Borgol Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi di PUPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 14:33 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - KPK memborgol Gubernur Riau Abdul Wahid dan mengenakannya rompi oranye, Rabu (5/11/2025) siang. 

Pantauan Monitorindonesia.com politisi PKB tersebut mendadak tiba sekitar pukul 13.46 WIB, Rabu (5/11/2025). Dia didampingi petugas, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Sebelumnya, Gubernur Riau telah dibawa ke gedung KPK pada Selasa (4/11/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan awal. Hingga kini belum ada keterangan lengkap resmi dari KPK.

Sebelumnya dikabarkan Abdul Wahid dan dua anak buahnya dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. "Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.

Adapun kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).  Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling. Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

Topik:

KPK Gubernur Riau Abdul Wahid