KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 November 2025 16:38 WIB
Gubernur Riau, Abdul Wahid kenakan rompi tahana KPK (Foto: Dok/MI/Aswan)
Gubernur Riau, Abdul Wahid kenakan rompi tahana KPK (Foto: Dok/MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025). 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Kedua tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).

"Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ungkapnya. 

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/11/2025). 

"Terhada ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Topik:

KPK Gubernur Riau Abdul Wahid