Kecuali Jurist Tan, Nadiem Makarim cs Segera Diadili

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2025 14:26 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan empat berkas perkara korupsi Chromebook ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Empat orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakpus itu adalah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, dan mantan Konsultan Kemendikbusristek Ibrahim Arief.  

Sementara tersangka Jurist Tan, hingga kini belum juga tertangkap alias masih buron sejak 15 Juli 2025. “Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus, kecuali JT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Adapun Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Kerugian ini bersumber dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar, kegiatan Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun. 

Topik:

Kejagung