Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Cs ke JPU

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 November 2025 16:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chormebook di Kemendikbudristek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Mulyatsah, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Nadiem Makarim. berkas perkara keempat tersangka itu telah diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung ke JPU pada Senin (10/11/2025). 

"Pada hari ini telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum. Ada empat berkas, berkas pertama atas nama Mulyatsah, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih dan saudara Nadiem Anwar Makarim," kata Anang.

Anang menjelaskan bahwa JPU memiliki waktu 20 hari untuk mendalami berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Dan, penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan untuk tentunya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim