LPLKP Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Galian C di Bombana, Forkopimda Diduga Terlibat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2025 13:59 WIB
Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (LPLKP) telah melaporkan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Bombana yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan daerah. (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (LPLKP) telah melaporkan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Bombana yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan daerah. (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (LPLKP) telah melaporkan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Bombana yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan daerah. 

Lembaga tersebut menilai praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi pembangkangan terhadap hukum dan juga diduga tidak berdasar pada prinsip Administrasi Negara. 

Ketua LPLKP Kismon, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data, termasuk dokumentasi lapangan, dugaan lokasi penambangan tanpa izin, data penolakan masyarakat, hingga adanya dugaan kolusi ditubuh FORKOPIMDA Bombana. 

Menurutnya, aktivitas tambang Galian C tanpa izin menimbulkan dampak ekologis yang serius. Selain itu ini adalah praktek dari Obius Of Pawer dari kekuasaan dan adanya dugaan kolusi di tubuh FORKOPIMDA yang diduga membuck Up kegiatan tambang illegal tersebut.

"Sebelumnya aktifitas pertambangan ini telah di bahas di DPRD Kab. Bombana. Di saat yang bersamaan Forkopimda hadir dalam rapat termaksud Kontraktor. Artinya semua pihak telah mengetahui dugaan pertambangan Galian C Ilegal yang sampai hari ini beroprasi," kata Kismon, Selasa (11/11/2025).

Hasil RDP yang berlansung di Gedung DPRD Kabupaten Bombana memiliki tiga poin kesimpulan. Pertama, Tegak lurus aturan atau mengambil bahan galian C dari Bombana. Kedua, Rapat Limtas Forkopimda untuk membahas kebijakan kusus terkait kebutuhan pembangunan daerah. Ketiga, mendorong percepatan perizinan bagi pengusaha Local agar galian C legal dan tersedia.

Hasil yang menjadi kesepakatan jajaran Forkopimda tersebut sampai hari ini tidak memiliki wujud nyata dalam implementasinya, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya Kolusi yang terjadi di balik lemahnya penegakan hukum, kerusakan lingkungan dan Mal Administrasi. 

Ini tentu telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan pasal 56 Mengatur bahwa pihak yang membantu, memfasilitasi, memerintahkan, atau membiarkan tindak pidana dapat dipidana sebagai pihak turut serta.

“jelas mereka (Forkopimda Bombana) telah mengetahui adanya pertambangan illegal, namun mereka mebiarkan hal itu. Berarti mereka diduga sebagai pihak turut serta. Kan seharusnya jika melanggar hukum maka harus di tindak, tapi kan nyatanya Non Sense," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati Bombana "Burhanudin" mengabaikan UUD No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dengan mengabaikan 17 Asas-Asas Umum pemerintahan yang baik.

Dalam pasal 3 dalam undang-undang Administrasi Negara menyebutkan bahwa tujuan UU Administrasi Negara adalah menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang. 

"Dalam proses pembanguann By-Pass Bombana total 13 M tersebut berasal dari anggaran APBD, tetapi bahan Materian dari hasil tambang galian C yang diduga ilega. Ini kan aneh," tegas Kismon. 

Dalam dugaan pelanggaran Mal Administrasi tentang pengelolaan tambang galian C tampa izin ini, memberikan gambaran jelas bahwa Pemda Bombana dan Jajaran Forkopimda telah diduga melanggar asas Administrasi Negara. 

"Atas Mal Administrasi pengelolaan sumber daya alam di Bombana, maka ini tentu diduga merugikan negara atas pengerukan SDA tampa izin. Maka kami berkewajiban untuk mengadvokasi hal ini di tingkat pusat," ungkap Kismon. 

Lembaga PLKP tersebut menegaskan telah melaporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut akan memuat dugaan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi dalam proses pembangunan By-Pass yang ada di kabupaten Bombana.

“Kami membawa masalah ini ke KPK karena menyangkut dugaan kejahatan terorganisir, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara. Material ilegal yang digunakan untuk proyek tidak melalui mekanisme perizinan dan pajak negara. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya. 

Warga sekitar lokasi tambang juga disebut telah lama mengeluhkan dampak aktivitas tersebut. Namun sampai detik ini pun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh mereka yang emiliki kewajiban.

"Di bukit langkapa telah ada petisi dari puluhan masyarakat yang menolak adanya dugaan pertambangan ilegal tersebut. Namun tak kunjung di respon oleh Pemerintah Daerah dan Polres Bombana. Ada apa?," tegasnya

Dengan adanya pelaporan ke KPK, Kismon menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penindakan, mengingat dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum telah terjadi secara terbuka.

Tuntutan Aksi

Meminta KPK untuk segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Bombana atas dugaan Mal Administrasi yang diduga akanmenimbulkan kerugian negara atas pengelolaan dugaan pembiaran Tambang Galian C di Kabupaten Bombana. 

Meminta KPK untuk menginvestigasi dugaan Kolusi dijajaran Pimpinan Forkopimda Kabupaten Bombana yang membiarkan dugaan eksploitasi SDA (Tambang Galian C) atas dalil pembangunan Daerah. 

Mendesak KPK untuk segera semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan By-Pass yang diduga menggunakan Bahan Material dari hasil pertambangan Galian C Di Kabupaten Bombana. 

Kami berharap KPK segera melakukan langkah cepat dan tepat terhadap dugaan maraknya pertambangan Ilegal tersebu. Agar tidak terjadi lagi kerugian yang lebih besar 

Aksi ini tidak akan berhenti sampai di KPK saja. Namun akan ada demostrasi berjilid-jilid kedepan untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar  di tegakan.

Setelah ini kami akan melaporkan Jajaran Kapolres Bombana di Mabes Polri yang diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan pertambangan Galian C illegal. Jajaran Polres Bombana harus di evaluasi dan meminta kepada Mabes Polri untuk turun melakukan penghentian terjadap pertambangan illegal tersebut.

“Termaksud dengan pihak Kejaksaan Bombana yang akan kami laporkan di Komisi Kejaksaan RI. Tentu menjadi sasaran yang paling krusial adalah Pemerintah Daerah atau bupati Bombana itu sendiri dan juga pihak pelaksana kegiatan pembangunan By-Pass juga kan kami alaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tutup Kismon

Topik:

KPK