KPK Periksa Marketing Estate Millenium City hingga IRT di Korupsi CSR BI-OJK
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi program sosial atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (11/11/2025).
Kelima saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tersebut adalah Tomi Rianto (Wiraswasta), Siti Nurjanah (Ibu Rumah Tangga), Kartini Buchari (Ibu Rumah Tangga), Lilis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), dan Debi (Marketing Estate Millenium City).
"Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, diduga ada skema pemberian dana program sosial dari BI dan OJK kepada anggota DPR RI. BI disebutkan memberikan dana untuk 10 kegiatan per tahun, sementara OJK untuk 18 sampai 24 kegiatan per tahun per anggota.
Namun, setelah dana dicairkan, Satori dan Heri Gunawan diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan. Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan showroom, pembelian rumah dan mobil, deposito, serta pembelian tanah.
Pun, keduanya juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Topik:
KPK