Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masih Tetap Berjalan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berjalan.
Hal ini disanpaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian proses penyidikan kasus kuota haji ini secara tidak sah.
“Kami pastikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres,” kata Budi, dikutip Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam proses penyidikan dugaan rasuah penyelenggaraan dan penetapan kuota haji tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak," ungkapnya.
"termasuk (meminta keterangan) biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya di lembaga antirasuah menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan kelompok masyarakat tersebut. Ia mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut merupakan hak konstitusi dalam uji formil penyidikan suatu perkara.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan LP3HI dan ARRUKI karena lembaga antirasuah tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag)
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena pihaknya menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan perkara ini secara tidak sah.
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan,” kata Kurniawan.
Adapun, gugatan tersebut telah masuk ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025), Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar pada Senin (17/11/2025) pekan depan.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji