Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo Didakwa Rugikan Negara Rp 205 M
Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, didakwa merugikan negara Rp 205 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung.
Bahwa Bintang didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto; dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini diawali tahun 2018 saat PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda. Pengadaan lahan itu tak tertulis dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.
"Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," tandasnya.
Topik:
Hutama Karya Bintang Perbowo KPK